Pembagian Zona-Zona Maritim Menurut UNCLOS 1982

Materi berbagi Pengetahuan Dasar Hukum kali ini adalah membahas soal Hukum Maritim dengan pokok bahasan Pembagian Zona-Zona Maritim Menurut UNCLOS 1982. Pembahasan ini lebih kepada lebar laut dan status hukumnya. Secara garis besar, konvensi membagi laut ke dalam dua bagian zona maritim yaitu: 

  1. Zona-zona yang berada di bawah yurisdiksi nasional; 
  2. Yurisdiksi khusus dan terbatas;
  3. Zona-zona maritim dengan yurisdiksi eksklusif untuk memanfaatkan sumberdaya alamnya; 
  4. Zona maritim di bawah pengaturan internasional khusus.  
  5. Zona yang tidak berada di bawah kedaulatan maupun yurisdiksi manapun.



Diharapkan dengan hadirnya video ini dapat turut membantu pemahaman teman-teman, khususnya mahasiswa hukum, terhadap pembagian zona-zona maritim menurut UNCLOS 1982.

Materi berbagi pengetahuan Dasar hukum ini disarikan dari buku:

  • United Nations Convention on The Law of The Sea 1982
  • Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes, Pengantar Hukum Internasional, PT. Alumni, Bandung, 2003.
  • Dikdik Mohamad Sodik, Hukum Laut Internasional dan Pengaturannya di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2011.

Bacaan lebih lanjut:
  • Hasyim Djalal, Perjuangan Indonesia di Bidang Hukum Laut, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, Binacipta, Jakarta, 1979.
  • Mochtar Kusumaatmadja, Hukum Laut Internasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, Binacipta, 1986.
  • R.R. Churchil, A.V. Lowe, The Law of The Sea, Manchester University Press, Manchester, 1988.
  • Dan lainnya…


===========================================================

MATERI BERBAGI PENGETAHUAN DASAR HUKUM LAINNYA:

Hukum Maritim:
  1. Pengantar Hukum Laut-Maritim | Fungsi Laut dan Fungsi Hukumnya: https://www.youtube.com/watch?v=NLbbYZrTXFg&t=9s
  2. Pengantar Hukum Laut-Maritim | Pembagian Zona-Zona Maritim Menurut UNCLOS 1982: https://www.youtube.com/watch?v=-yiym9o8CLg

Pengantar Hukum Indonesia dan Pengantar Ilmu Hukum:
  1. Pembagian Hukum Menurut Isinya: https://www.youtube.com/watch?v=mVyiyFuath0&t=357s

Penulisan Hukum:

  1. Berbagi Pengetahuan Dasar Hukum | Mengutip Menyimpulkan Memparafrase | Mahasiswa Wajib Tau: https://www.youtube.com/watch?v=nPSdx0dzrD8&t=165s

Comments

Popular Posts