Pembagian Zona-Zona Maritim Menurut UNCLOS 1982
Materi berbagi Pengetahuan Dasar Hukum kali ini adalah membahas soal Hukum Maritim dengan pokok bahasan Pembagian Zona-Zona Maritim Menurut UNCLOS 1982. Pembahasan ini lebih kepada lebar laut dan status hukumnya. Secara garis besar, konvensi membagi laut ke dalam dua bagian zona maritim yaitu:
- Zona-zona yang berada di bawah yurisdiksi nasional;
- Yurisdiksi khusus dan terbatas;
- Zona-zona maritim dengan yurisdiksi eksklusif untuk memanfaatkan sumberdaya alamnya;
- Zona maritim di bawah pengaturan internasional khusus.
- Zona yang tidak berada di bawah kedaulatan maupun yurisdiksi manapun.
Diharapkan dengan hadirnya video ini dapat turut membantu pemahaman teman-teman, khususnya mahasiswa hukum, terhadap pembagian zona-zona maritim menurut UNCLOS 1982.
Materi berbagi pengetahuan Dasar hukum ini disarikan dari buku:
- United Nations Convention on The Law of The Sea 1982
- Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes, Pengantar Hukum Internasional, PT. Alumni, Bandung, 2003.
- Dikdik Mohamad Sodik, Hukum Laut Internasional dan Pengaturannya di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2011.
Bacaan lebih lanjut:
- Hasyim Djalal, Perjuangan Indonesia di Bidang Hukum Laut, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, Binacipta, Jakarta, 1979.
- Mochtar Kusumaatmadja, Hukum Laut Internasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, Binacipta, 1986.
- R.R. Churchil, A.V. Lowe, The Law of The Sea, Manchester University Press, Manchester, 1988.
- Dan lainnya…
===========================================================
MATERI BERBAGI PENGETAHUAN DASAR HUKUM LAINNYA:
Hukum Maritim:
- Pengantar Hukum Laut-Maritim | Fungsi Laut dan Fungsi Hukumnya: https://www.youtube.com/watch?v=NLbbYZrTXFg&t=9s
- Pengantar Hukum Laut-Maritim | Pembagian Zona-Zona Maritim Menurut UNCLOS 1982: https://www.youtube.com/watch?v=-yiym9o8CLg
Pengantar Hukum Indonesia dan Pengantar Ilmu Hukum:
- Pembagian Hukum Menurut Isinya: https://www.youtube.com/watch?v=mVyiyFuath0&t=357s
Penulisan Hukum:
- Berbagi Pengetahuan Dasar Hukum | Mengutip Menyimpulkan Memparafrase | Mahasiswa Wajib Tau: https://www.youtube.com/watch?v=nPSdx0dzrD8&t=165s
Comments
Post a Comment