Selintas Mengenai Anglo Saxon


Dalam mempelajari hukum atau mempelajari disiplin ilmu-ilmu lain, tak lepas dari yang namanya bahasa-bahasa khusus atau istilah untuk mempersempit sebuah pengertian sehingga ia mudah untuk disebutkan. Seperti misalnya istilah: hukum normatif, hukum positif, norma dan lain sebagainya. Mungkin kurangnya pengetahuan tentang istilah-istilah tersebut membuat kita sulit sekali menerima informasi yang terkandung di dalam sebuah buku pelajaran hukum, misalnya. Jadi menurut saya mempelajari setiap istilah menjadi sangat penting untuk memahami informasi yang kita terima dari buku sebuah disiplin ilmu.

Kali ini saya akan sedikit merentangkan istilah Anglo Saxon. menurut saya ini menjadi penting karena ia menyangkut salah satu sistem hukum di dunia. Apa itu sistem hukum dunia? menurut situs Wikipedia, Sistem hukum dunia adalah kesatuan/keseluruhan kaedah hukum yang berlaku di negara-negara/ daerah di dunia. Sistem hukum yang ada di dunia pada masa kini terdiri dari:

  1. Hukum sipil
  2. Sistem hukum Anglo Saxon atau dikenal juga dengan Common Law.
  3. Hukum agama
  4. Hukum adat
  5. Hukum negara blok timur (Sosialis)

Masing-masing negara mengembangkan variasinya sendiri dari masing-masing sistem atau memadukan banyak aspek lainnya ke dalam sistemnya.

Menurut situs WikipediaAnglo-Saxon adalah negara-negara maritim kepulauan yang terletak di Eropa. Negara mana saja yang masuk ke dalamnya? di sana disebutkan negara-negara maritim yang terletak di eropa. Negaranya adalah  Inggris, Irlandia, Amerika Serikat dan Australia. Dan Anglo Saxon ini biasa juga disebut eropa kontinental.

lantas apa hubungannya dengan istilah Common Law yang tertera di sistem hukum no 2, di atas. Common Law itu dapat juga disebut dengan Hukum umum atau hukum kasus (case law), atau preseden (precedent), adalah hukum yang dibangun oleh para juri melalui putusan-putusan pengadilan dan tribunal yang serupa, sebagai kebalikan dari hukum statuta yang diterima melalui proses legislasi atau peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga eksekutif. dan Sistem hukum Common law membentuk bagian utama dari hukum banyak negara, terutama di negara-negara yang merupakan bekas koloni atau wilayah dari Britania. Dia terkenal karena terdapat hukum tidak tertulis (non-statutory) yang luas mencerminkan sebuah konsensus penghakiman dengan sejarah berabad-abad oleh para juris.

jadi jelaslah istilah keduanya, Anglo Saxon adalah nama perkumpulan dari negara eropa maritim sementara Common Law adalah Bentuk Hukum yang berlaku atau dijalankan di negara-negara maritim tersebut. mudah-mudahan dapat menambah informasi.

Senarai Pustaka:


  • http://id.wikipedia.org

Comments

Popular Posts