Skip to main content

Posts

Featured

Pembagian Zona-Zona Maritim Menurut UNCLOS 1982

Materi berbagi Pengetahuan Dasar Hukum kali ini adalah membahas soal Hukum Maritim dengan pokok bahasan Pembagian Zona-Zona Maritim Menurut UNCLOS 1982. Pembahasan ini lebih kepada lebar laut dan status hukumnya. Secara garis besar, konvensi membagi laut ke dalam dua bagian zona maritim yaitu:  Zona-zona yang berada di bawah yurisdiksi nasional;  Yurisdiksi khusus dan terbatas; Zona-zona maritim dengan yurisdiksi eksklusif untuk memanfaatkan sumberdaya alamnya;  Zona maritim di bawah pengaturan internasional khusus.   Zona yang tidak berada di bawah kedaulatan maupun yurisdiksi manapun. Diharapkan dengan hadirnya video ini dapat turut membantu pemahaman teman-teman, khususnya mahasiswa hukum, terhadap pembagian zona-zona maritim menurut UNCLOS 1982. Materi berbagi pengetahuan Dasar hukum ini disarikan dari buku: United Nations Convention on The Law of The Sea 1982 Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes, Pengantar Hukum Internasional, PT. Alumni, Bandung, 2

Latest Posts

Berbagi Pengetahuan Dasar Dasar Hukum | Pembagian Hukum Menurut Isinya

Berbagi Pengetahuan Dasar Hukum | Pengantar Hukum Laut-Maritim | Fungsi Laut dan Fungsi Hukumnya |

Cara Mengutip, Menyimpulkan dan Memparafrase

Lampung Literature Menggelar acara Selisik Buku “Empedu Tanah” Karya Inggit Putria Marga

Peradilan Semu yang Sesungguhnya Real

13 Prinsip untuk Sukses Membina Diri dan Usaha dari Iwan Sunito

RASA AMAN? ENTAH KAPAN…

Tujuh badan intelijen terhebat sejagat

PANCASILA SEBAGAI IDENTITAS DAN FILTER GLOBALISASI