Pembagian Zona-Zona Maritim Menurut UNCLOS 1982
Materi berbagi Pengetahuan Dasar Hukum kali ini adalah membahas soal Hukum Maritim dengan pokok bahasan Pembagian Zona-Zona Maritim Menurut UNCLOS 1982. Pembahasan ini lebih kepada lebar laut dan status hukumnya. Secara garis besar, konvensi membagi laut ke dalam dua bagian zona maritim yaitu: Zona-zona yang berada di bawah yurisdiksi nasional; Yurisdiksi khusus dan terbatas; Zona-zona maritim dengan yurisdiksi eksklusif untuk memanfaatkan sumberdaya alamnya; Zona maritim di bawah pengaturan internasional khusus. Zona yang tidak berada di bawah kedaulatan maupun yurisdiksi manapun. Diharapkan dengan hadirnya video ini dapat turut membantu pemahaman teman-teman, khususnya mahasiswa hukum, terhadap pembagian zona-zona maritim menurut UNCLOS 1982. Materi berbagi pengetahuan Dasar hukum ini disarikan dari buku: United Nations Convention on The Law of The Sea 1982 Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes, Pengantar Hukum Internasional, PT. Alumni, Bandung, 2